Cegah Gangguan Keamanan, Polsek Kawasan Pelabuhan Tano Gencar Lakukan Pemeriksaan

    Cegah Gangguan Keamanan, Polsek Kawasan Pelabuhan Tano Gencar Lakukan Pemeriksaan

    Sumbawa Barat NTB - Dalam mendukung program Kapolri tentang Presisi kapolri no. Urut 2 tentang menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano 

    Melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD), Senin (22/5/2023), pukul 23.00 Wita bertempat di Pos Satu Pelabuhan  Laut Poto Tano Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa.

    " Dalam giat ini Kapolsek Kawasan Laut Poto Tano IPTU Nurlana bersama 3 orang Personel anggota melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD), Guna mengantisipasi kejahatan 3C, " Terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K Melalui Kasi Humas Polres IPDA Edi Sobandi Adireja, S.Sos saat di konfirmasi oleh media di ruang kerjanya.

    Kasi Humas asal Jawa Barat ini mengatakan, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano, IPTU Nurlana yang di dampingi 3 orang personel menggelar KRYD tersebut untuk mengantisipasi tindak pidana 3C yaitu, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

    " Giat KRYD kami lakukan secara rutin guna menekan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di wilayah sumbawa barat khususnya di Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano sebagai gerbang masuk  lintas Pulau Sumbawa, " katanya.

    Lebih lanjut IPDA Edi menjelaskan, adapun sasaran dalam Kegiatan Kepolisian Yang ditingkatkan (KRYD), kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan sebagai antisipasi adanya yang membawa, menyimpan, memiliki minuman keras, senjata tajam dan senjata api, narkoba, bahan peledak, barang muatan ilegal, serta kendaraan tanpa dokumen yang lengkap dan sah, " jelasnya.

    " Kami melaksanakan pemeriksaan di fokuskan kendaraan box dan truk yang bermuatan Hewan Hidup, daging, sayur dan bawang merah serta memberikan Teguran kepada Supir angkutan Bus agar membatasi muatan barang bawaanya, selain itu memberikan teguran secara lisan kepada sopir atau kondektur angkutan umum agar tidak menaikan penumpang diatas atap kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan,

    Dan yang terakhir memberikan teguran terhadap penumpang/pengguna jasa pelabuhan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid - 19.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Lomba Desa, Bhabinkamtibmas serta Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Sasar Tempat Berkumpul Masyarakat, Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami