Sumbawa Barat NTB - Direktorat Intelkam Polda NTB menggelar kegiatan sosialisasi mekanisme penerbitan surat Izin keramaian pada masa pandemi Covid - 19 kepada Polres dan Polsek jajaran Polda NTB.
Kegiatan itu dilakukan pada, Rabu, 3 Agustus 2022 pukul 14.00 wita di ruang Endra Darmalaksana Polres Sumbawa Barat, " kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media.
Baca juga:
Sholawat Burdah
|
Ia mengatakan, hadir dalam kegiatan tersebut, PS. Kasi Yanmin Direktorat Intelkam Polda NTB AKBP Teuku Ardiansyah SH, Kasat Intelkam Polres Sumbawa Barat AKP Yunus Lobar SM, Kaurmintu, para Kanit beserta anggota intelkam Polres Sumbawa Barat, Kanit Intelkam dan Kanit Binmas Polsek jajaran Polres Sumbawa Barat, Kabid Disparpora KSB Agus Salim, anggota Koni KSB dan wakil sekertaris umum (Wasekum) Askab PSSI KSB Abdul Majid.
Kasat Intelkam Polres Sumbawa Barat AKP Yunus Lobar SM menjelaskan bagaimana mekanisme penerbitan surat Ijin keramaian pada masa pandemi Covid - 19. "Biasanya di bulan Agustus ini, banyak kegiatan perlombaan yang membutuhkan ijin keramaian, jadi tujuannya kita melakukan sosialisasi supaya masyarakat mengetahui mekanisme pengurusannya, " katanya.
Ditempat yang sama PS. Kasi Yanmin Direktorat Intelkam Polda NTB AKBP Teuku Ardiansyah SH mengucapkan, terimakasih banyak kepada semua pihak yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini.
Dia menuturkan, banyak yang belum mengetahui perbedaan Surat Ijin Keramaian (SIK) dan Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) ini, maka kami datang ke sini akan menjelaskan sedetail-detailnya, apa itu SIK dan STTP supaya semua mengetahuinya.
"Saya akan gambarkan secara umum mekanisme pengurusan SIK dan STTP. Karena tujuan kita berkumpul disini untuk menyamakan persepsi serta bersilaturrahmi, " ucapnya
Selesai sambutan, dilakukan sosialisasi yang di sampaikan oleh PS. Kasi Yanmin Direktorat Intelkam Polda NTB kepada tamu undangan dan sesi tanya jawab.(Adb)
Baca juga:
Bollywood Bangat!
|